BADUNG – Pesona Pulau Dewata rupanya tidak hanya menarik minat wisatawan biasa, tapi juga sering kali dijadikan destinasi pelarian para buronan kelas kakap. Namun, kali ini langkah seorang bos mafia ternama asal Skotlandia, Steven Lyons (45), harus terhenti secara memalukan di tangan petugas Imigrasi Indonesia.
Lyons, yang berstatus sebagai subjek Red Notice Interpol, sukses diringkus di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3/2026). Ia tak berkutik saat sistem keimigrasian mendeteksinya sesaat setelah turun dari pesawat rute penerbangan Singapura–Denpasar.
Jejak Hitam Sang Bos Mafia
Bagi kepolisian Eropa, nama Steven Lyons bukan sosok sembarangan. Ia merupakan pentolan utama “Klan Lyons”, sebuah sindikat kejahatan terorganisir yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini memiliki sejarah kelam perseteruan berdarah selama lebih dari 20 tahun dengan klan rivalnya, Daniel.
Berdasarkan data intelijen, Lyons diduga kuat menjadi otak pengendali di balik operasi perusahaan fiktif internasional dan praktik tindak pidana pencucian uang (money laundering). Rekam jejak pelariannya pun ibarat film action; ia sempat selamat dari penembakan maut mematikan pada 2006, kabur ke Spanyol, lalu bersembunyi di Dubai dan membangun aliansi dengan kartel besar Kinahan.
Klimaks Operasi Lintas Negara
Penangkapan di Bali ini merupakan klimaks dari operasi gabungan besar-besaran yang digeber kepolisian Skotlandia, Spanyol, hingga Europol. Hanya sehari sebelum Lyons ditangkap di Indonesia, aparat Eropa telah menggerebek sejumlah properti dan menyita aset bernilai miliaran rupiah milik jaringan Lyons di berbagai negara.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa penangkapan ini membawa pesan keras bagi para pelaku kriminal global. “Pulau Bali tidak akan pernah menjadi tempat aman bagi buronan internasional,” tegasnya.
Kini, masa pelarian Lyons telah tamat. Ia yang sempat dititipkan di Polda Bali dijadwalkan terbang ke Jakarta pada Senin (30/3/2026) hari ini, untuk diserahkan secara resmi kepada National Central Bureau (NCB) Mabes Polri guna menjalani proses lebih lanjut.


