BerandaKabar SumutSimalungunKurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pria Pencekik Remaja 16 Tahun di...

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pria Pencekik Remaja 16 Tahun di Simalungun: Ada Indikasi Kejahatan Lain?

- Advertisement -

TEBING TINGGI, ONESPORTS.ID – Pelarian pelaku penganiayaan sadis terhadap gadis remaja berinisial NA (16) di Simalungun akhirnya terhenti. Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela sukses meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Terduga pelaku diketahui seorang pria dewasa berinisial MIR (28). Ia merupakan warga Nagori Bah Jambi I, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menyatakan penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Bolon Hot Situngkir.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, personel memperoleh informasi kuat terkait identitas terduga pelaku. Pada Jumat, 5 Juni 2026 siang, pelaku berhasil diamankan di wilayah Bah Jambi,” ungkap AKP Hengky.

Modus Tukar Posisi karena Kedinginan

Dari hasil interogasi awal, terungkap kronologi kelam sebelum korban ditemukan terkapar bersimbah darah.

Kejadian bermula saat korban dan tersangka menghabiskan waktu di rumah teman korban di kawasan Bah Jambi. Karena hari sudah larut malam, tersangka berniat mengantar korban pulang menggunakan motor milik kakak teman korban.

- Advertisement -

Di tengah perjalanan, tersangka MIR tiba-tiba meminta bertukar posisi. Ia beralasan merasa kedinginan sehingga meminta NA yang masih berusia 16 tahun itu untuk mengemudikan motor.

“Tidak jauh dari lokasi pertukaran posisi, di tempat yang sepi, terjadi perdebatan. Saat itulah tersangka diduga nekat mencekik korban dari belakang,” jelas Ipda Bolon Hot Situngkir.

Motif Masih Misteri

Meski pelaku telah tertangkap, polisi belum bisa membeberkan secara pasti motif di balik aksi pencekikan brutal tersebut.

Penyidik menduga kuat ada unsur kejahatan lain di balik insiden ini. Pasalnya, korban hingga kini masih dirawat intensif dan belum bisa dimintai keterangan resmi.

“Tidak menutup kemungkinan tindak pidana yang dilakukan tersangka bukan hanya kekerasan. Untuk motifnya masih belum dapat dipastikan karena kami masih menunggu keterangan dari korban,” tegas Ipda Bolon.

Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan perkara ini kini telah dikoordinasikan secara khusus dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

- Advertisment -

Trending

Sponsor

#Taggar Trending

- Advertisment -