Bayangkan mendedikasikan belasan tahun hidup Anda sebagai tenaga honorer bergaji minim, lalu akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, belum genap setahun bernapas lega, Anda sudah disodori ancaman pemecatan massal.
Ironi kejam inilah yang kini tengah menghantui lebih dari 11.000 abdi negara di dua provinsi. Tercatat, sekitar 9.000 PPPK di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 2.000 lainnya di Sulawesi Barat (Sulbar) berada di ujung tanduk dan terancam dirumahkan pada tahun 2027 mendatang.
Tercekik Aturan “Pukul Rata” Pemerintah Pusat
Pangkal malapetaka ini bermuara pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dipaksa untuk membatasi alokasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total APBD. Jika membandel, sanksi tegas berupa pemotongan dana transfer dari pusat siap menanti.
Bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pas-pasan seperti NTT dan Sulbar, mematuhi batasan 30 persen ini sama artinya dengan memangkas ribuan nyawa dari daftar kepegawaian.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengaku pusing tujuh keliling. Ia terang-terangan meminta kelonggaran dari pusat. “Kalau mereka dirumahkan, pelayanan publik pasti kena imbas, terutama sektor pendidikan dan kesehatan. Kita ini sedang kekurangan tenaga di mana-mana,” keluhnya.
Nasib Keluarga yang Digadaikan
Di lapangan, ancaman ini sukses merampas kedamaian ribuan keluarga. Julius, seorang staf Pemprov NTT berusia kepala empat, tak bisa menyembunyikan kecemasannya. Baginya, pemecatan di usia yang tak lagi produktif adalah vonis mati secara finansial.
Kisah yang lebih miris datang dari Sulbar. Ali, seorang guru yang baru diangkat menjadi PPPK paruh waktu, hingga detik ini bahkan belum menerima surat perjanjian kerja maupun gaji sepeser pun. Untuk sekadar membeli bensin menuju sekolah, ia terpaksa menguras tabungan. Toh, ia tetap memilih berangkat mengajar demi anak didiknya, meski nasibnya sendiri digantung ketidakpastian.
Pusat Jangan Lepas Tangan
Para pakar kebijakan publik dan administrasi negara kompak menyentil keras pemerintah pusat. Mudiyati Rahmatunnisa, pengamat dari Universitas Padjajaran, menegaskan bahwa kebijakan one size fits all (satu aturan untuk semua) tidak bisa diterapkan secara membabi buta di Indonesia. Setiap daerah punya kapasitas fiskal dan kebutuhan layanan publik yang jomplang.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, merespons polemik ini dengan mengingatkan bahwa kepala daerah sebenarnya sudah menandatangani surat tanggung jawab mutlak terkait ketersediaan anggaran saat proses rekrutmen awal.
Meski begitu, Menpan RB memastikan pihaknya tidak akan terburu-buru melakukan pemecatan dan masih mengkaji masa transisi agar keberlanjutan pelayanan publik tidak tumbang.
Kini, nasib 11 ribu abdi negara tersebut sepenuhnya bergantung pada seberapa cepat dan bijak pemerintah mencari jalan tengah. Sebab, birokrasi yang sehat tidak seharusnya dibangun di atas tangisan keluarga para pegawainya.

