MEDAN – Industri kreatif Tanah Air tengah dibuat resah. Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menjadi alarm bahaya bagi siapa pun pekerja kreatif yang bermitra dengan institusi pemerintahan.
Amsal kini harus duduk di kursi pesakitan pengadilan dengan ancaman pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan tuntutan uang pengganti Rp202 juta. Tuduhannya? Melakukan tindak pidana korupsi dengan me-mark up (menggelembungkan) anggaran proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada 2020-2022.
Logika Cacat: Ide dan Editing Dihargai Nol Rupiah
Kejanggalan utama yang menyulut amarah publik terletak pada dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengacu pada perhitungan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya untuk keperluan konsep, ide, cutting, editing, dubbing, hingga penyewaan mikrofon (clip on) diklaim semestinya adalah Rp0 (Nol Rupiah).
Padahal, dalam industri audiovisual mana pun, aspek pascaproduksi (editing) dan konseptualisasi (ideation) adalah nyawa utama yang memakan biaya dan keahlian spesifik. Amsal menyanggah keras tuduhan tersebut dalam pledoinya.
“Seluruh pekerjaan produksi, termasuk konsep dan editing adalah bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up,” tegas Amsal di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, membela keringat profesionalnya.
Klien Puas, Mengapa Pidana?
Keanehan tak berhenti di situ. Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D. Halawa, membeberkan bahwa proyek senilai Rp30 juta per desa itu telah dikerjakan dengan tuntas.
Faktanya, dalam persidangan, sejumlah Kepala Desa yang dihadirkan sebagai saksi justru mengaku sangat puas dengan hasil video garapan CV Promiseland milik Amsal. Pajak telah dibayarkan sesuai prosedur, dan tak satupun dari Kepala Desa pengguna jasa tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
Aparat Gagap Hukum, DPR Jadi Pemadam Kebakaran
Besarnya gelombang protes netizen akhirnya memaksa Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/03/2026). Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menyentil aparat hukum yang dinilai kaku. Menurutnya, videografi adalah ranah pekerjaan kreatif yang tak memiliki standar harga baku laiknya proyek fisik beton atau aspal.
Di sisi lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti fenomena ini sebagai bukti nyata “kegagapan aparat penegak hukum” dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, mengkritik mudahnya aparat menahan warga sipil dengan pasal karet. Ia juga menyayangkan langkah DPR yang terkesan hanya bertindak bak “pemadam kebakaran” pada kasus yang kebetulan viral saja, tanpa membereskan akar permasalahan sistemiknya.
Menanti vonis yang dijadwalkan pada 1 April 2026 mendatang, kasus Amsal Sitepu kini bukan lagi sekadar perkara dugaan korupsi, melainkan ujian besar bagi akal sehat penegakan hukum dan penghargaan negara terhadap nilai sebuah karya kreatif.


