Gelombang perubahan besar tengah melanda dunia pendidikan tinggi Tanah Air. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi telah mengubah nomenklatur atau penamaan program studi “Teknik” menjadi “Rekayasa” di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Kebijakan anyar yang mulai diberlakukan secara efektif sejak 9 September 2025 ini secara otomatis menggugurkan dan menggantikan regulasi penamaan program studi yang telah berlaku sejak tahun 2022 lalu.
Dasar Hukum dan Kelonggaran Penggunaan Kata
Perubahan radikal ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Dokumen krusial tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Kendati status nomenklatur utamanya telah diubah, pemerintah rupanya tidak kaku. Dalam Lampiran I keputusan tersebut, tepatnya pada rumpun ilmu nomor 34, terdapat keterangan eksplisit yang berbunyi: “Rekayasa (masih bisa menggunakan kata TEKNIK)” dengan padanan bahasa Inggris Engineering.
Artinya, meskipun nama resminya kini berevolusi menjadi Rekayasa di atas kertas, pihak perguruan tinggi masih diperbolehkan untuk menggunakan kata “Teknik” dalam penamaan program studinya sehari-hari agar lebih familier di telinga masyarakat.
Dampak pada Puluhan Program Studi Modern
Evolusi nomenklatur ini berdampak langsung pada puluhan program studi yang selama ini menjadi primadona calon mahasiswa. Seluruh rumpun tersebut kini mencantumkan kata Rekayasa sebagai identitas resminya.
Beberapa perubahan yang paling mencolok antara lain: Rekayasa Sipil (Civil Engineering), Rekayasa Mesin (Mechanical Engineering), dan Rekayasa Elektro (Electrical Engineering). Tak hanya prodi konvensional, penamaan ini juga berlaku untuk disiplin ilmu modern seperti Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan yang kini dikenal dengan Robotics Engineering and Artificial Intelligence.
Gelar Lulusan Tetap Sama: S.T.
Satu hal yang paling menjadi sorotan mahasiswa adalah nasib gelar akademik mereka pasca-kelulusan. Beruntung, perubahan nama ini tidak lantas mengubah identitas kebanggaan para lulusan di belakang nama mereka.
Berdasarkan Diktum Ketiga dalam aturan tersebut, diatur bahwa “perguruan tinggi menggunakan inisial rumpun ilmu atau inisial nama program studi dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk menetapkan gelar lulusan.” Dengan demikian, seluruh program studi yang bernaung di bawah rumpun Rekayasa akan tetap menggunakan inisial “T.” sebagai penanda gelar (misalnya, Sarjana Teknik atau S.T.).
Keistimewaan untuk Kampus PTN-BH
Di sisi lain, Kemendiktisaintek memberikan otonomi dan kelonggaran khusus bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Sesuai dengan Diktum Kedua, kampus-kampus elite berstatus PTN-BH diizinkan untuk menggunakan nama program studi yang sepadan dengan daftar dalam Keputusan Dirjen tersebut, dengan syarat harus tetap melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Langkah ini diambil guna mendukung fleksibilitas kampus-kampus unggulan dalam menyesuaikan diri dengan tren industri dan kebutuhan pasar kerja global tanpa harus terkekang birokrasi penamaan yang kaku.



