MEDAN – Di tengah kecemasan nasional menyusul ancaman pemecatan massal belasan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara justru hadir membawa angin segar.
Pemprov Sumut secara tegas memastikan bahwa mereka tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK yang ada saat ini. Kepastian ini menjadi oase di tengah kepanikan akibat pemberlakuan aturan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Posisi Anggaran Sumut Masih Aman
Pernyataan melegakan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Chusnul Fanany Sitorus. Ia membeberkan bahwa kondisi keuangan dan porsi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Sumut saat ini masih sangat terkendali, sehingga perampingan pegawai sama sekali tidak diperlukan.
“Belum, belum ada wacana mengenai kebijakan PPPK (di-PHK) ini di Sumut,” tegas Chusnul kepada awak media, Senin (30/3/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut ini menambahkan, para abdi negara di Sumut tidak perlu terpancing dengan kepanikan yang terjadi di provinsi lain. “Iya, posisi belanja pegawai kita masih aman posisinya,” tandasnya.
Kontras dengan Daerah Lain
Sikap tegas Pemprov Sumut ini berbanding terbalik dengan krisis birokrasi yang tengah melanda sejumlah provinsi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.
Seperti diberitakan sebelumnya, isu pemangkasan belanja pegawai ini telah memakan korban di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Kabupaten Sikka, ribuan PPPK paruh waktu dilaporkan berada di ujung tanduk dan terancam dirumahkan massal sebagai dampak langsung dari kebijakan Undang-Undang HKPD terkait batas maksimal belanja pegawai.
Dengan adanya jaminan keamanan status dari BKD Sumut ini, Pemprov Sumut berharap seluruh tenaga PPPK dapat terus bekerja secara optimal, mengedepankan stabilitas pelayanan publik, dan tak lagi terganggu oleh isu miring pemangkasan pegawai.


