MEDAN – Derita warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menjadi korban bencana tampaknya masih sangat panjang. Memasuki bulan keempat pascalongsor dan banjir bandang, banyak warga yang masih luntang-lantung bertahan di tenda pengungsian karena Hunian Sementara (Huntara) tak kunjung beres dibangun.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, akhirnya angkat bicara merespons sentilan dari Menteri UKP terkait lambatnya penanganan ini. Secara blak-blakan, Bobby menepis anggapan bahwa pemerintah pusat lepas tangan atau pelit mengucurkan dana.
SK Kepala Daerah Jadi Ganjalan
Politisi Partai Gerindra ini membongkar bahwa biang kerok utama mandeknya pembangunan Huntara di Tapteng murni karena urusan birokrasi di tingkat pemerintah kabupaten/kota itu sendiri.
“Bantuan itu bukan tidak ada. Pemerintah pusat selalu siap. Hanya saja, saat akan dikucurkan, harus ada landasan data berupa SK (Surat Keputusan) kepala daerah. Itu yang masih menjadi kendala, lambat dikeluarkan, khususnya di Tapteng,” beber Bobby di Gedung DPRD Sumut, Senin (30/3/2026).
Diakui Bobby, proses pendataan di lokasi bencana memang cukup rumit lantaran banyak dokumen kependudukan warga seperti KTP dan KK yang hilang tersapu bencana. Namun, lambannya respons pemerintah daerah setempat dalam melegalisasi data tersebut membuat dana bantuan dari pusat tertahan tak bisa cair.
Saking geregetannya melihat birokrasi yang mandek, Pemprov Sumut bahkan sampai harus “turun gunung” mengirimkan asisten khusus untuk membantu Pemkab Tapteng membereskan benang kusut administrasi tersebut. “Sudah saya sampaikan berkali-kali untuk Tapteng, asisten kami sudah ditempatkan di sana untuk benar-benar membantu dari administrasi hingga kebijakan,” tegasnya.
DPRD Sumut Desak Percepatan
Kondisi miris di lapangan ini turut memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Manaek Hutasoit, mendesak pemerintah agar segera mempercepat proses relokasi.
Manaek menyoroti fakta bahwa bencana sudah berlalu sekitar empat bulan, namun lambatnya proses verifikasi data membuat hak masyarakat untuk mendapatkan tempat berlindung yang layak—baik Huntara maupun Hunian Tetap (Huntap)—seolah digantung tanpa kepastian oleh negara.


