Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Pepatah ini sangat pas untuk menggambarkan nasib Habib Mahendra, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu unit bank pelat merah Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda periode 2021–2024.
Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal tahun 2025, pelariannya resmi dihentikan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang berhasil menciduknya di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Operasi Senyap Lintas Pulau
Keberhasilan penangkapan buronan kakap yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,2 miliar ini merupakan hasil kerja keras dan pemantauan intensif dari tim intelijen.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan proses penangkapan tersebut.
“Benar, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap terpidana di Pontianak pada Rabu (13/5/2026),” ungkap Valentino, Jumat (15/5/2026).
Setelah berhasil diamankan di Pontianak, terpidana langsung diterbangkan ke Jakarta. Proses serah terima dari tim AMC kepada jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setibanya di Medan, tim langsung mengeksekusi Habib ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peran Krusial sebagai “Pengepul” Data Fiktif
Dalam skandal korupsi berjamaah ini, Habib Mahendra memiliki peran operasional yang sangat vital. Ia bertugas sebagai “pengepul” atau narahubung yang mencari warga bersedia menyerahkan data pribadinya (KTP dan dokumen lain) untuk disulap menjadi nasabah penerima KUR fiktif.
“Jadi, terpidana ini memiliki peran sebagai narahubung nasabah untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima KUR,” jelas Valentino.
Data-data bodong tersebut kemudian diproses sedemikian rupa agar dana KUR bisa cair. Dana miliaran rupiah tersebut pada akhirnya tidak digunakan untuk usaha rakyat, melainkan dinikmati oleh sindikat lainnya, yakni Moehammad Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan, yang seluruhnya menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.
Ngumpet di Rumah Kades dan Vonis In Absentia
Selama persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Habib terus bersembunyi.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menjelaskan bahwa pengadilan terpaksa menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Pada 23 Juni 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim telah memutus Habib bersalah melanggar regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan, terpidana divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan,” papar Juanda.
Fakta menarik terungkap dari proses pelarian sang buronan. Selama menghindari kejaran aparat hukum, Habib Mahendra diketahui menumpang tinggal di kediaman seorang kepala desa di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Meski sempat bersembunyi cukup lama di pedalaman, Juanda memastikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sama sekali hingga tiba di sel tahanan Medan.



