Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi kriminalitas. Pihak kepolisian sukses meringkus seorang terduga pelaku pencurian spesialis material bangunan dan barang elektronik bernama Alviandri alias Andri (27), pada Rabu (13/5/2026).
Aksi pencurian nekat ini diketahui terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Veteran Pasar IX Gang Mushola, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan.
Bermula dari Laporan Korban
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perburuan terhadap komplotan maling ini bermula dari laporan resmi korban yang terdaftar dengan nomor LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026 lalu.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tiga orang tersangka. Di antaranya, Alviandri alias Andri sudah ditangkap. Sementara dua tersangka lain berinisial IA dan F masih dalam pengejaran polisi,” ujar AKBP Rosef Efendi dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
Gasak Ribuan Batu Bata hingga Mesin Cuci
Kerugian yang dialami korban dalam insiden ini terbilang cukup masif. Komplotan pencuri tersebut benar-benar menguras habis isi rumah dan material bangunan milik korban nyaris tanpa sisa.
Berdasarkan data inventaris dari pihak kepolisian, barang-barang yang raib digasak pelaku meliputi: 1.500 buah batu bata, 25 lembar seng berukuran 6 hingga 8 kaki, delapan batang kayu ukuran 3×4 meter, empat unit jeruji besi, hingga pintu besi dan wastafel.
Tak hanya material konstruksi, para pelaku juga mengangkut sejumlah perabotan dan barang elektronik berharga. Mereka membawa lari mesin cuci merek Sharp, mesin pompa air Sanyo, tempat tidur bertingkat, dua unit televisi tabung merek TCL, dua buah speaker aktif, satu unit amplifier, hingga secara nekat membongkar instalasi listrik di rumah tersebut.
Dua Rekan Masih Buron
Dalam proses interogasi, tersangka Alviandri tidak menampik perbuatannya. Ia mengaku bahwa hasil curian tersebut dibagi-bagi dan dipindahkan ke lokasi lain untuk menyamarkan jejak dari intaian aparat.
“Pengakuan pelaku, dia mengambil sebagian barang, yaitu batu bata dan membawanya ke rumah salah satu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah palu dan dua buah batu bata,” jelas AKBP Rosef.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap dua rekan tersangka (IA dan F) yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.



