BerandaKabar SumutSerdang BedagaiDobrak Sarang Narkoba, Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pasar Bengkel

Dobrak Sarang Narkoba, Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pasar Bengkel

Satres Narkoba Polres Sergai sukses menggerebek sebuah kediaman di Pasar Bengkel, Perbaungan, dan meringkus dua pria terkait peredaran narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

SERDANG BEDAGAI – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba sukses menggerebek sebuah kediaman yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, pada Rabu (13/5/2026) malam.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial US alias U (48) yang merupakan pemilik rumah sekaligus terduga pengedar. Tak hanya U, polisi juga turut meringkus rekannya berinisial A (49) yang kedapatan berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama.

Kronologi Penggerebekan dan Upaya Paksa

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erikson David, S.H., pada Sabtu (16/5) menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan serangkaian penyelidikan intelijen di lapangan.

“Personel menerima informasi valid mengenai aktivitas tersangka US yang kerap menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi sabu. Setelah melakukan pemantauan, tim langsung mengambil tindakan tegas dengan menggeledah kediaman tersangka,” ungkap pihak kepolisian.

Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan. Petugas terpaksa melakukan upaya paksa untuk masuk lantaran pintu rumah sengaja dikunci dari dalam oleh tersangka. Dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, tim kepolisian akhirnya berhasil mendobrak masuk, menggeledah kamar tersangka, dan menemukan sejumlah barang bukti yang tak bisa lagi disangkal.

Sita Sabu dan Buru Pemasok Utama

Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat penegak hukum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah dua plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat kotor 1,36 gram.

Selain itu, turut disita satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram, seperangkat alat isap (bong) rakitan, sekop pipet, korek api (mancis), dua unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp60.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan sabu.

- Advertisement -

Berdasarkan interogasi awal, tersangka U mengakui bahwa serbuk kristal mematikan tersebut adalah miliknya. Barang haram itu didapatkannya dari seorang pria berinisial J, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan memproses kasus ini dengan tegas sesuai dengan prinsip penegakan hukum Polda Sumatera Utara.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik,” tegas AKP Bringin Jaya.

Hingga saat ini, pihak Polres Sergai terus melakukan pendalaman kasus dan memburu pemasok utama berinisial J demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

- Advertisment -

Trending

Sponsor

#Taggar Trending

- Advertisment -