Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah tancap gas membenahi iklim investasi di daerahnya. Sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) kini menjadi sorotan utama, di mana rantai birokrasi yang berbelit-belit ditargetkan untuk segera dipangkas demi mengamankan aliran modal triliunan rupiah.
Komitmen tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, saat menerima audiensi perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama jajaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Senin (11/5/2026).
Karpet Merah untuk Investor Migas
Dalam pertemuan strategis tersebut, Wagub Surya menegaskan bahwa Pemprov Sumut siap memberikan dukungan penuh demi kelancaran investasi. Syarat utamanya: perizinan dan rekomendasi harus dipercepat agar realisasi di lapangan tidak jalan di tempat.
“Segala sesuatu yang disampaikan akan menjadi catatan kami untuk dilaporkan kepada Bapak Gubernur. Kami minta proses perizinan dipercepat agar investasi segera terealisasi,” ujar Surya dengan nada optimis.
Langkah percepatan ini dinilai sangat krusial agar dampak perputaran ekonomi dan penyerapan tenaga kerja bisa segera dirasakan langsung oleh masyarakat Sumatera Utara.
Suntikan Dana US$300 Juta dari SKK Migas
Gairah investasi di Sumut memang sedang tinggi. Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), CW Wicaksono, memaparkan bahwa wilayah Sumbagut memegang peran yang sangat vital dengan kontribusi sekitar 30% terhadap total produksi migas nasional.
Dari estimasi 900 hingga 1.000 sumur migas yang ada, sebanyak 60% kegiatan operasionalnya berpusat di wilayah Sumbagut.
“Kami berupaya membawa investasi sekitar US$300 juta (sekitar Rp4,8 Triliun) ke wilayah ini. Kami sangat menghargai dukungan pemerintah daerah, karena tantangan investasi di masa depan (2025-2030) akan semakin sulit,” ungkap Wicaksono.
Legalisasi Sumur Tua: Mengubah Ilegal Menjadi Cuan
Di luar mega-investasi dari korporasi, Wagub Surya juga memberikan atensi khusus pada nasib masyarakat kecil yang mengelola sumur-sumur minyak tua. Ia mendesak Pertamina dan instansi terkait untuk segera merumuskan legalisasi sumur-sumur rakyat tersebut.
“Kita ingin sumur-sumur yang selama ini ilegal bisa diinventarisir dan dilegalkan, agar produksinya bagus dan masyarakat mendapat manfaatnya,” tambahnya.
Merespons instruksi ini, SKK Migas berencana memfasilitasi Pemda dan BUMD untuk melakukan studi banding ke Jambi atau Sumatera Selatan. Tujuannya adalah mempelajari tata kelola sumur tua yang secara legal melibatkan peran aktif koperasi dan masyarakat setempat.
Ekspansi Pengeboran di Langkat dan Deliserdang
Proyek nyata di lapangan juga segera dikebut. Deputi General Manager (GM) Pertamina, Reza Rahardian, membocorkan bahwa Pertamina akan menggandeng perusahaan raksasa asal Jepang, Japex, untuk fokus mengembangkan wilayah Kabupaten Langkat.
Fokus pengeboran dua sumur baru direncanakan akan dimulai pada Agustus 2026 di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, dengan target produksi perdana pada Juni 2027.
Tak hanya itu, setelah pengujian di Pulau Panjang menunjukkan hasil positif, Pertamina juga berencana mengebor dua sumur gas baru di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Ekspansi ini diproyeksikan mampu menjadi tulang punggung pasokan gas untuk sektor industri yang terus menggeliat di Sumatera Utara.



