Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia langsung mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi ancaman kesehatan global terbaru.
Pengawasan di seluruh pintu masuk negara kini diperketat menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap penyebaran Hantavirus.
Kewaspadaan ekstra ini dipicu oleh kemunculan kasus virus Andes—salah satu strain mematikan dari kelompok Hantavirus—yang terdeteksi di kapal pesiar MV Hondius.
Skrining Ketat dan Pemantauan Hama Tikus
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menegaskan bahwa langkah antisipatif ini dieksekusi melalui metode Risk Based Assessment (Penilaian Risiko Terpadu).
Penilaian ini menyasar seluruh alat angkut, barang bawaan, hingga para penumpang yang tiba dari luar negeri.
“Balai kekarantinaan kesehatan di seluruh Indonesia melakukan penilaian risiko terhadap kapal maupun pesawat, termasuk memantau keberadaan tikus di kapal, kebersihan lingkungan, serta melakukan promosi kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers Kemenkes, Senin (11/5/2026).
Sebagai informasi, tikus dan hewan pengerat lainnya merupakan inang utama dan pembawa alami (carrier) dari Hantavirus. Oleh karena itu, kebersihan lingkungan logistik di pelabuhan maupun bandara menjadi titik krusial yang diawasi.
SOP Ketat Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Setiap pelaku perjalanan internasional yang menjejakkan kaki di Tanah Air wajib melewati prosedur skrining gejala.
Pemantauan dilakukan melalui dua lapis, yakni pengamatan visual dan penggunaan thermal scanner pendeteksi suhu tubuh.
Pengawasan pergerakan penumpang ini juga diintegrasikan secara digital dengan aplikasi All Indonesia milik Direktorat Jenderal Imigrasi RI guna memudahkan pelacakan kontak (contact tracing) jika diperlukan.
Bagaimana Jika Terdeteksi Demam? Menurut Andi, perwakilan Kemenkes, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas bagi penumpang yang kedapatan memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius:
- Pemeriksaan Lanjutan: Penumpang akan dipisahkan untuk menjalani pemeriksaan medis lebih mendalam.
- Lolos Skrining: Jika secara klinis dinyatakan bukan suspek penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, penumpang diizinkan melanjutkan proses imigrasi.
- Karantina & Rujukan: Bila terindikasi kuat bergejala dan masuk kategori suspek Hantavirus, penumpang akan langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan rujukan yang telah ditunjuk.
Ratusan Rumah Sakit Siaga di Seluruh Provinsi
Untuk mengantisipasi skenario terburuk, Kemenkes telah menyiagakan infrastruktur medis secara nasional.
Saat ini, terdapat 198 rumah sakit jejaring pengampuan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di seluruh Indonesia yang siap menjadi rujukan penanganan kasus Hantavirus.
Sebagai garda terdepan, pemerintah juga telah mengaktifkan 21 rumah sakit sentinel PIE yang tersebar secara strategis di 20 provinsi.
Fasilitas sentinel ini mencakup wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Papua Barat, hingga Sumatera Utara.
Kesiapan infrastruktur ini diharapkan mampu menekan risiko penyebaran sedini mungkin dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.



