BerandaKabar SumutMedan29 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Khusus Waisak 2026

29 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 29 narapidana beragama Buddha di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan mendapat pemotongan masa hukuman pada momen Waisak. Negara hemat ratusan juta.

- Advertisement -

Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 Masehi membawa berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 29 narapidana (napi) beragama Buddha di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, resmi menerima Remisi Khusus (RK) pada Minggu (31/5/2026).

Kepala Rutan Medan, Andi Surya, membeberkan bahwa seluruh penerima remisi masuk dalam kategori RK I (pengurangan masa hukuman biasa). Berdasarkan rincian surat keputusan, sembilan orang mendapat potongan 15 hari, 19 orang dipotong satu bulan, dan satu orang mendapatkan pengurangan dua bulan.

Pada momen pembagian remisi kali ini, pihak rutan mengonfirmasi tidak ada warga binaan yang menerima RK II atau menghirup udara bebas seketika.

Apresiasi Negara Atas Perilaku Positif

Pemberian remisi ini bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan wujud nyata pemenuhan hak bagi para narapidana. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa hukuman.

Mereka yang menerima remisi dinilai telah aktif berpartisipasi dalam program pembinaan serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Andi turut menyampaikan harapan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas). Momentum keagamaan ini diharapkan mampu memantik motivasi napi lainnya untuk terus memperbaiki kualitas moral, mengendalikan diri, serta meningkatkan pemahaman spiritual.

Efisiensi Anggaran Negara

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sumatera Utara, Mashudi, menyoroti dampak positif dari kebijakan ini terhadap efisiensi keuangan negara. Pemangkasan masa hukuman secara otomatis menekan beban biaya operasional rumah tahanan.

- Advertisement -

Menurut data yang dipaparkan Mashudi, pemberian Remisi Khusus Waisak 2026 ini dipastikan mampu menghemat anggaran makan narapidana secara signifikan hingga mencapai Rp840,5 juta, ditambah penghematan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2,1 juta.

Hal ini menjadi angin segar mengingat tingkat hunian lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia per akhir Mei 2026 telah menembus angka lebih dari 270 ribu jiwa.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

- Advertisment -

Trending

Sponsor

#Taggar Trending

- Advertisment -