Seluruh fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi di ruang Paripurna, Jalan Dr. Sutomo, Rabu (12/8/2026).
Dari enam fraksi yang ada di DPRD Kota Tebing Tinggi, seluruhnya menyatakan persetujuan. Meski demikian, masing-masing fraksi memberikan catatan, rekomendasi, serta sejumlah pekerjaan rumah kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebagai bahan perbaikan pengelolaan pemerintahan dan anggaran pada periode berikutnya.
Enam fraksi tersebut yakni Fraksi Keadilan dan Pembangunan, NasDem, Demokrat Persatuan Indonesia, PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra.
Enam Fraksi Beri Persetujuan dengan Catatan
Pandangan akhir fraksi menjadi bagian penting dalam proses penetapan pertanggungjawaban APBD. Selain menyatakan sikap politik terhadap Ranperda, masing-masing fraksi juga menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Sejumlah isu yang muncul antara lain pendidikan, pelayanan kesehatan, pengelolaan sampah, transportasi, keselamatan di perlintasan kereta api, pelayanan rumah sakit, pengelolaan aset dan fasilitas publik, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fraksi Keadilan dan Pembangunan Soroti Pendidikan hingga Pelayanan Publik
Fraksi Keadilan dan Pembangunan melalui Erniwati meminta Pemko Tebing Tinggi memperhatikan sejumlah kebutuhan masyarakat.
Di bidang pendidikan, fraksi tersebut menyoroti pengadaan seragam dan sepatu sekolah bagi masyarakat tidak mampu.
Sementara pada sektor keselamatan, pemerintah diminta menempatkan petugas Dinas Perhubungan di sekolah-sekolah yang rawan kecelakaan serta titik perlintasan kereta api.
Fraksi ini juga menyoroti pembayaran jasa pelayanan bagi pegawai dan dokter Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi, ketersediaan obat di puskesmas, serta pengelolaan sampah.
Pembaruan data masyarakat miskin secara berkala dan ketepatan sasaran bantuan sosial juga menjadi perhatian.
Selain itu, pemerintah diminta memaksimalkan pengelolaan kolam renang Kota Tebing Tinggi.
Fraksi Keadilan dan Pembangunan turut meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan pengangkatan direktur PDAM yang telah melalui proses seleksi.
Akses lift di kantor Wali Kota Tebing Tinggi yang disebut masih terbatas untuk pegawai juga diminta mendapat perhatian.
“Kami dari fraksi Keadilan dan Pembangunan DPRD Kota Tebing Tinggi, menerima/menyetujui sepenuhnya terhadap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Tebing Tinggi,” ujar Erniwati.
Fraksi NasDem Apresiasi Kinerja Retribusi Parkir
Fraksi NasDem yang disampaikan Abdul Rahman memberikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan atas capaian retribusi parkir.
Target retribusi parkir yang ditetapkan sebesar Rp1,6 miliar terealisasi sekitar Rp1,86 miliar, atau mencapai 116,2 persen.
Selain sektor perparkiran, Fraksi NasDem meminta pemerintah menghidupkan kembali pasar-pasar kecamatan yang belum berfungsi optimal.
Fraksi tersebut juga mendorong agar kolam renang yang telah dianggarkan pada 2025 dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Abdul Rahman turut mengapresiasi penambahan armada truk sampah dan meminta UPTD Rumah Sakit Umum Dr. H. Kumpulan Pane meningkatkan pelayanan dengan menerapkan prinsip 3S, yakni Senyum, Salam, dan Sapa.
“Kami dari Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Tebing Tinggi menerima/menyetujui sepenuhnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Abdul Rahman.
Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia Minta Hasil Pemeriksaan BPK Ditindaklanjuti
Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia melalui Martin Machiavelli Hutahaean meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan seluruh hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara serius dan terukur.
Fraksi tersebut juga menyoroti pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP yang dinilai cukup mahal.
Pemerintah diminta memberikan bantuan seragam dan buku sekolah kepada masyarakat tidak mampu setiap tahun ajaran baru.
Di sektor keselamatan lalu lintas, fraksi ini mendorong penempatan personel Dinas Perhubungan di sejumlah sekolah dan persimpangan.
Pengamanan tujuh titik perlintasan kereta api juga menjadi perhatian, termasuk kesiapsiagaan personel untuk menjaga palang perlintasan dengan sistem BKO.
Persoalan pembayaran jasa pelayanan yang belum terselesaikan pada 2024 dan 2025 juga diminta segera dituntaskan.
Sementara di Rumah Sakit Umum Dr. H. Kumpulan Pane, fraksi tersebut meminta penertiban pedagang yang masuk ke area rumah sakit dan menawarkan dagangan kepada pasien di ruang tunggu maupun kamar pasien.
“Kami Fraksi Partai Demokrat Persatuan Indonesia (DPI) Kota Tebing Tinggi menerima/menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan dan masukan sebagaimana telah kami sampaikan,” kata Martin.
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Penguatan Layanan Dasar
Fraksi PDI Perjuangan melalui Hiras Gumanti Tampubolon meminta sejumlah poin strategis yang disampaikan dalam pandangan akhir dapat diakomodasi dalam struktur penganggaran pemerintah daerah ke depan.
Beberapa sektor yang disoroti meliputi penguatan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup, pemerataan akses pendidikan melalui jaring pengaman sosial, serta penataan pedagang dengan pendekatan humanis.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong peningkatan kualitas layanan air bersih melalui PDAM Tirta Bulian.
Selain itu, digitalisasi layanan darurat oleh Dinas Kominfo, percepatan regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia penegak perda di Satpol PP menjadi bagian dari rekomendasi.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tebing Tinggi menyatakan menerima/menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Tebing Tinggi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi,” ujar Hiras.
Fraksi Golkar Tekankan Kemandirian Fiskal dan Digitalisasi
Fraksi Golkar melalui Hj. Sri Wahyuni menekankan pentingnya membangun kemandirian fiskal daerah melalui inovasi pelayanan dan regulasi yang adaptif.
Digitalisasi secara menyeluruh dalam pemerintahan dan pelayanan publik juga dinilai perlu diperkuat.
Fraksi Golkar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Ke depan, pemerintah daerah juga didorong memperbaiki tata kelola keuangan agar proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD berjalan konsisten.
Menurut fraksi tersebut, upaya itu membutuhkan sinkronisasi regulasi, digitalisasi sistem, serta penguatan kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Tebing Tinggi dapat menerima/menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dan sekaligus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi,” ujar Sri Wahyuni.
Fraksi Gerindra Soroti Temuan dalam LHP BPK
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Andar Alatas Hutagalung menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Menurutnya, LHP BPK masih menunjukkan adanya berbagai kelemahan dan ketidakpatuhan yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Fraksi Gerindra berharap seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan daerah terus bekerja dengan orientasi pada kepentingan masyarakat.
Fraksi tersebut juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi DPRD
Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih yang hadir bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Menurutnya, proses pembahasan Ranperda telah menjadi ruang evaluasi sekaligus bentuk kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
“Kerja sama dan dinamika yang terjadi selama proses evaluasi merupakan bukti nyata komitmen kita bersama. Kita terus berupaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang sehat demi kemajuan daerah kita,” ujar Iman Irdian.
Ia menilai proses tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di Kota Tebing Tinggi.
Ranperda Selanjutnya Dievaluasi Gubernur Sumatera Utara
Dengan adanya persetujuan bersama untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menyusun Peraturan Wali Kota mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut.
Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi.
“Untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi,” terang Wali Kota.
Dengan demikian, persetujuan DPRD menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna Dihadiri 20 Anggota DPRD
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husein.
Dari total 25 anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, sebanyak 20 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi Muhammad Azwar menyampaikan hasil rapat DPRD bersama pihak eksekutif kepada pimpinan rapat.
Rapat turut dihadiri Kanit 3 Satintelkam Polres Ipda Peri Denso Sinaga, Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, kabag, insan pers, tamu undangan, serta tim peliputan Diskominfo.
Kesimpulan
Persetujuan seluruh enam fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan adanya kesepakatan politik untuk membawa rancangan tersebut ke tahap penetapan sebagai Perda.
Namun, persetujuan tersebut juga disertai sejumlah catatan yang menjadi pekerjaan pemerintah daerah, mulai dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, pengelolaan sampah, keselamatan lalu lintas dan perlintasan kereta api, pelayanan publik, air bersih, digitalisasi pemerintahan, hingga penguatan PAD.
Tahap berikutnya adalah penyusunan Peraturan Wali Kota dan penyampaian dokumen kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.



