TEBING TINGGI – Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan keterangan resmi terkait proses pergantian dan penugasan kepala sekolah di lingkungan satuan pendidikan. Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh tahapan rotasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan belajar.
Klarifikasi ini diterbitkan secara khusus untuk meluruskan berbagai spekulasi dan isu yang berkembang di tengah masyarakat, terutama mengenai narasi yang mengaitkan pergantian kepala sekolah dengan pengelolaan anggaran dana revitalisasi maupun isu intimidasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Denni, menjelaskan bahwa penugasan tersebut secara ketat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, ditegaskan bahwa kepala sekolah adalah penugasan bagi seorang guru. Jabatan dasarnya tetaplah sebagai guru,” papar Denni dalam keterangan resminya.
Melalui landasan hukum tersebut, mekanisme penugasan, evaluasi, hingga rotasi kepala sekolah dipastikan bebas dari unsur kesewenang-wenangan maupun intervensi di luar aturan kementerian.
Menyikapi isu miring seputar keterkaitan pergantian jabatan dengan pengelolaan Dana Revitalisasi, pihak Disdikbud dengan tegas membantah adanya praktik intimidasi dari pejabat dinas terkait.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang sah, pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan sepenuhnya dikelola melalui skema swakelola oleh pihak sekolah, Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), komite sekolah, serta elemen masyarakat setempat. Dalam hal ini, peran Dinas Pendidikan murni berfokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan administratif.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila terdapat pergantian penanggung jawab atau kepala sekolah di tengah berjalannya program, mekanisme penyelesaian pekerjaan dan pelaporan keuangan wajib diselesaikan sesuai batas waktu penugasan sebelum diserahterimakan kepada pejabat pengganti.
Sebagai bentuk nyata komitmen menjaga integritas dan marwah pemerintahan, Inspektorat Kota Tebing Tinggi dijadwalkan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh program fisik maupun pengelolaan keuangan di tingkat satuan pendidikan berjalan bersih dan tepat sasaran.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi turut mengimbau seluruh insan pers, tenaga pendidik, dan masyarakat luas agar senantiasa mengedepankan verifikasi informasi yang akurat, sehingga iklim pendidikan di wilayah Tebing Tinggi tetap kondusif, harmonis, dan terus mencetak prestasi.



