BerandaHukumEks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Chromebook

Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Chromebook

Mantan konsultan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (Ibam), divonis 4 tahun penjara terkait korupsi pengadaan Chromebook. Ibam merasa dikriminalisasi.

- Advertisement -

Palu hakim telah diketuk. Mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi divonis 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Meski telah dijatuhi hukuman, Ibam tidak tinggal diam. Ia secara vokal menyuarakan protes dan menyebut bahwa putusan ini adalah bentuk nyata dari kriminalisasi terhadap dirinya yang hanya berstatus sebagai konsultan.

Ibam Merasa Dijadikan Tumbal Kementerian

Usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), Ibam meluapkan kekecewaannya. Ia bersikukuh bahwa keputusan final penggunaan Chromebook telah diketok palu oleh pihak Kemendikbudristek pada 18 Juni silam, bukan oleh dirinya.

“Saya dengan tegas bilang sekali lagi, tetap ini adalah kriminalisasi. Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri,” ujar Ibam dengan nada kecewa kepada awak media.

Ia merasa janggal jika beban kesalahan kebijakan sebesar itu dilimpahkan kepadanya. “Bagaimana ini bukan kriminalisasi, saya tanya ke rekan-rekan sekalian ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali,” tambahnya.

Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Ibam secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim Purwanto saat membacakan amar putusan.

Selain kurungan penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 120 hari.

- Advertisement -

Menariknya, vonis yang dijatuhkan hakim ini merosot tajam jika dibandingkan dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ibam dihukum berat dengan:

  • Pidana penjara selama 15 tahun.
  • Denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Meskipun lolos dari tuntutan belasan tahun penjara, klaim kriminalisasi yang dilontarkan Ibam mengindikasikan bahwa polemik hukum terkait proyek pengadaan Chromebook bernilai fantastis di era Nadiem Makarim ini berpotensi masih akan memunculkan babak baru.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

- Advertisment -

Trending

Sponsor

#Taggar Trending

- Advertisment -