BerandaHukumKasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati: LPSK Bongkar Intimidasi dan Suap ke Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati: LPSK Bongkar Intimidasi dan Suap ke Korban

LPSK mengungkap adanya dugaan intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga suap dalam kasus kekerasan seksual santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.

- Advertisement -

Institusi pendidikan keagamaan yang sejatinya menjadi tempat paling aman untuk menuntut ilmu, kembali tercoreng oleh aksi bejat oknum predator anak.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bukannya berjalan transparan, proses hukum kasus ini justru diwarnai oleh taktik kotor. Pihak-pihak tertentu diduga kuat melakukan intimidasi sistematis terhadap para korban dan saksi agar kasus pencabulan ini menguap begitu saja.

Teror, Ancaman, dan Dugaan Uang Tutup Mulut

Fakta mengerikan ini mencuat usai tim LPSK turun tangan langsung melakukan penjangkauan ke Pati pada 6-7 Mei 2026.

Dalam investigasinya, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Pati, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenag, hingga PCNU setempat.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, membeberkan bahwa para korban—yang telah memberanikan diri untuk speak up—justru mendapat serangan balik.

“Situasi ini berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi dalam memberikan keterangan,” tegas Wawan dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).

Bentuk teror yang diterima tidak main-main. LPSK mencatat adanya ancaman tuntutan balik secara hukum, ajakan “damai” yang dipaksakan, hingga intimidasi mental. Akibatnya sangat fatal: beberapa korban dan saksi ketakutan dan memilih mundur dari proses hukum yang tengah bergulir.

- Advertisement -

Lebih parah lagi, LPSK juga mendeteksi adanya upaya penyuapan (bribery) yang menargetkan pihak pendamping korban dengan tujuan utama menghentikan laju perkara.

Modus Operandi: Manipulasi Relasi Kuasa

Tersangka utama dalam kasus ini adalah pria berinisial AS (51), yang tak lain adalah pendiri Ponpes Ndholo Kusumo itu sendiri. Sebagai sosok yang dihormati, AS diduga mengeksploitasi relasi kuasa dan pengaruh keagamaannya untuk memanipulasi serta membungkam santriwatinya.

Berdasarkan laporan, modus operasi AS sering kali dilakukan pada malam hingga dini hari. Tersangka menghubungi korban via pesan WhatsApp, merayu atau memerintahkan mereka untuk menemaninya atau memijatnya. Jika ada santriwati yang berani menolak, tersangka tidak segan melontarkan ancaman pemulangan secara paksa dari pesantren, hingga melakukan kekerasan fisik.

Skala Kejahatan yang Mengerikan

Kekejian ini diduga kuat tidak hanya terjadi pada satu atau dua orang. Mengutip keterangan dari kuasa hukum korban, jumlah korban diperkirakan sangat masif, mencapai angka 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas dari mereka masih berstatus anak di bawah umur dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ironisnya, besarnya tekanan psikologis dan rasa malu membuat baru sebagian kecil dari puluhan korban tersebut yang berani memberikan kesaksian resmi di hadapan aparat penegak hukum.

Opini: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Predator Berkedok Agama

Sebagai pengamat isu sosial hukum, kasus di Pati ini adalah alarm keras bagi penegakan hukum kita. Tersangka jelas menggunakan status sosialnya sebagai “tameng” untuk merasa kebal hukum dan mengintimidasi korban.

Aparat kepolisian (Polresta Pati) harus bertindak sangat tegas dan tidak boleh gentar menghadapi intervensi dari pihak mana pun yang mencoba melindungi tersangka.

LPSK sendiri telah menyatakan komitmen penuhnya untuk memberikan tameng perlindungan, mencakup keamanan fisik, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum pro bono, hingga pemulihan trauma psikologis bagi para santriwati.

Sudah saatnya masyarakat ikut mengawal kasus ini. Tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual terhadap anak, terlebih lagi jika pelakunya adalah tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung utama mereka.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

- Advertisment -

Trending

Sponsor

#Taggar Trending

- Advertisment -