Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Operasi penindakan kewilayahan ini telah berlangsung secara intensif selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Konferensi pers yang digelar pada hari Rabu (3/6/2026) tersebut dipimpin oleh Kapolres Tebing Tinggi yang diwakilkan oleh Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, S.Kom. Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H. dan Kasi Humas AKP Mulyono.
Sita Sabu dan Ganja dari 24 Tersangka
Dalam keterangannya, Wakapolres memaparkan bahwa selama pelaksanaan Ops Antik Toba 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi menunjukkan kinerja impresif dengan berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dari belasan kasus tersebut, aparat meringkus 24 orang tersangka yang secara keseluruhan berjenis kelamin laki-laki.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,06 gram dan ganja seberat 11,31 gram. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yang didukung informasi dari masyarakat dan media,” ungkap Kompol Rudi Syahputra di hadapan awak media.
Razia Tempat Hiburan Malam
Selain memburu jaringan pengedar, aparat kepolisian juga gencar menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Beberapa titik sasaran razia tersebut antara lain AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe, dan BB KTV.
Dalam penyisiran di lokasi hiburan malam tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital, serta satu buah telepon seluler (handphone). Petugas di lapangan juga langsung mengamankan seorang pria berinisial DR (30), warga Dusun I Desa Paya Bagas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kompol Rudi menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkotika ini selaras dengan arahan langsung dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. Sang Kapolda secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus mengibarkan bendera perang melawan narkoba dan menuntaskan penanganannya dari hulu hingga ke hilir.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Tebing Tinggi turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, wilayah Tebing Tinggi diharapkan dapat semakin aman dan terbebas dari bahaya laten narkoba.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba.” — Kompol Rudi Syahputra.



