BerandaKabar SumutTebing TinggiAbaikan AD/ART dan PO, Pelaksanaan Konfercab Himmah Tebing Tinggi Dinilai Cacat Administrasi

Abaikan AD/ART dan PO, Pelaksanaan Konfercab Himmah Tebing Tinggi Dinilai Cacat Administrasi

Ketua terpilih hasil aklamasi sebelumnya, Irgi Ahmad Fahrezi, menyoroti pelanggaran mekanisme organisasi serta status calon ketua baru yang dinilai tidak memenuhi syarat.

- Advertisement -

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) Kota Tebing Tinggi terpilih periode 2026-2028, Irgi Ahmad Fahrezi, menyuarakan keberatan dan kekecewaan mendalam atas pelaksanaan Konfersi Cabang (Konfercab) Ke-V yang digelar secara tiba-tiba pada Senin (25/5/2026).

Ia menilai proses tersebut cacat secara administrasi dan secara terang-terangan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Himmah.

Kekecewaan Irgi bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pada 30 Desember 2025, Konfercab Ke-V telah diselenggarakan secara sah dan dihadiri langsung oleh sejumlah petinggi, di antaranya Wakil PP HIMMAH Awalludin Nst, Sekjen PW Himmah Sumut Muhammad Kurniawan, serta Sekjen PD Al Washliyah Kota Tebing Tinggi Wan Hamdani. Dalam forum resmi tersebut, Irgi telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PC Himmah Kota Tebing Tinggi.

Namun, tanpa adanya surat pemberhentian ataupun Surat Keputusan (SK) Karateker yang diterimanya, Konfercab Ke-V kembali digelar pada 25 Mei 2026.

“Apakah ini organisasi Himmah? Saya menilai ini cacat administrasi, AD/ART, dan PO Himmah,” ujar Irgi merespons dinamika tersebut.

Syarat Calon Ketua yang Bertentangan dengan PO

Selain masalah dualisme penyelenggaraan Konfercab, Irgi juga menyoroti kejanggalan terkait status calon ketua yang terpilih dalam Konfercab terbaru. Menurutnya, kandidat tersebut melanggar sejumlah persyaratan fundamental, di antaranya:

  • Status Akademis: Tidak berstatus sebagai mahasiswa aktif.
  • Kaderisasi: Belum mengikuti Latihan Kader Menengah (LKM).
  • Rangkap Jabatan: Saat ini masih menjabat sebagai Bendahara PD Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Tebing Tinggi.

“Hal ini bertentangan dengan PO Himmah BAB VII tentang Tata Cara Pemilihan Ketua, Pasal 13 Ayat 2 Poin C dan D yang mengatur persyaratan calon Ketua Cabang,” jelasnya dengan tegas.

- Advertisement -

Bagi Irgi, pengabaian terhadap AD/ART dan PO membuka ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk masuk ke ranah pengambilan keputusan, yang pada akhirnya akan melemahkan legitimasi dan menjatuhkan marwah organisasi.

Seruan untuk Menjaga Marwah Organisasi

Irgi menegaskan bahwa konsistensi terhadap konstitusi organisasi adalah harga mati bagi keberlangsungan Himmah sebagai wadah kaderisasi.

Ia menyayangkan dinamika yang terjadi, termasuk imbas dari persoalan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebelumnya yang berkepanjangan, sebagai bukti bahwa kedewasaan berorganisasi di internal Himmah masih perlu diperbaiki.

Ia pun mengajak seluruh kader Himmah Kota Tebing Tinggi untuk tetap tenang, menjaga marwah organisasi, dan terus membesarkan Himmah di daerah masing-masing.

“Himmah lahir dari proses kaderisasi yang panjang dan nilai-nilai perjuangan yang tidak boleh dinodai. Kita mendidik kader untuk patuh pada hukum dan demokrasi, sementara di internal kita sendiri mengabaikannya.” — Irgi Ahmad Fahrezi, Ketua PC Himmah Tebing Tinggi Terpilih (Hasil Muscab 30 Desember 2025).

“Saya berharap pimpinan di semua tingkat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum koreksi bersama, bukan sebagai ajang pembenaran kekuasaan. Ini bukan persoalan siapa yang menjadi ketua. Ini persoalan marwah dan nama baik organisasi akademis di Al Washliyah,” tutupnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

- Advertisment -

Trending

Sponsor

#Taggar Trending

- Advertisment -