MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar taktik dan modus baru peredaran gelap narkotika. Petugas meringkus seorang pengedar yang nekat menjual narkotika jenis sabu bersamaan dengan vape pod berisi zat berbahaya di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Baca Juga : Modus Barcode Ganda, Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi
Pelaku berinisial G alias A (43) tidak berkutik saat diringkus oleh personel kepolisian melalui teknik penyamaran atau undercover buy. Operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (14/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, dan merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Sita Sabu dan Vape Mengandung Etomidate
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang mengonfirmasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 6,5 gram serta empat buah vape pod bermerek “Batman”. Vape pod tersebut diduga kuat mengandung Etomidate, sebuah zat yang memiliki efek berbahaya jika disalahgunakan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Jumat (15/5), mengonfirmasi jalannya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika, khususnya terkait pergeseran modus operasi menggunakan medium rokok elektrik (vape).
Baca Juga : Simpan Sabu di Tumbler, Pengedar Narkoba Diringkus Polres Pematangsiantar
“Tim kami melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing pelaku. Saat transaksi berlangsung, tersangka membawa barang yang dipesan dan langsung kami amankan,” ungkap Kombes Pol Ferry Walintukan.
Buru Pemasok Utama dan Uji Laboratorium
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, tersangka G mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang perempuan berinisial Aling. Sementara itu, barang bukti berupa vape pod merek “Batman” diperolehnya dari seorang pria bernama Doddy.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut kini tengah melakukan pengembangan kasus secara intensif untuk memburu dan meringkus para pemasok utama jaringan tersebut.
Baca Juga : Polda Sumut Dinobatkan Terbaik se-Indonesia, Irjen Whisnu Sulap Markas Polisi Jadi Ruang Publik Modern
“Kami terus dalami kasus ini, termasuk memeriksa kandungan cairan dalam vape tersebut di laboratorium narkotika. Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, terutama modus baru yang menyasar pengguna vape,” tegas Kombes Pol Ferry.
Saat ini, tersangka G beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



