BerandaHukumTim Anti Begal Polres Binjai dan Kejutan Razia Malam yang Menjerat Tiga...

Tim Anti Begal Polres Binjai dan Kejutan Razia Malam yang Menjerat Tiga Pengedar Sabu

Tim pemburu anti-begal Polres Binjai sukses meringkus tiga pemuda pengedar sabu dalam razia akhir pekan. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

- Advertisement -

Poin Utama:

  • Tim pemburu anti-begal Polres Binjai menggelar operasi penyekatan di Jalan Megawati pada Sabtu (16/5) malam.
  • Dalam razia tersebut, petugas mengamankan dua pemuda asal Langkat (EY dan AS) yang kedapatan membawa 0,59 gram sabu.
  • Di lokasi terpisah, petugas juga menangkap AP (26) di kawasan Binjai Barat dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 3,01 gram.
  • Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara telah menanti para tersangka.

Niat awal menyisir jalanan dari ancaman kejahatan, namun hasil yang didapat justru membongkar peredaran narkotika. Patroli rutin tim pemburu anti-begal Polres Binjai pada akhir pekan kemarin berujung pada penangkapan yang tak terduga, membuktikan bahwa ancaman keamanan bisa datang dalam berbagai bentuk.

Terjaring di Tengah Penyekatan Jalan

Pada Sabtu (16/5/2026), tim kepolisian yang dipimpin oleh Ipda Novriko Sijabat tengah menggelar operasi di kawasan Jalan Megawati, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Fokus utama mereka malam itu adalah mempersempit ruang gerak kawanan begal yang kerap meresahkan kenyamanan warga yang melintas.

Namun, saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengendara, insting petugas diuji. Mereka mendapati gerak-gerik mencurigakan dari dua pemuda asal Kabupaten Langkat, yakni EY (26) dan AS (28). Saat dilakukan penggeledahan, kecurigaan petugas terbukti.

“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram,” jelas Ipda Novriko saat memberikan keterangan pada keesokan harinya.

Tangkapan Lanjutan di Lokasi Berbeda

Rupanya, pengungkapan kasus malam itu tidak berhenti di Jalan Megawati. Di lokasi yang berbeda, aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat merupakan bagian dari rantai peredaran narkoba di kota tersebut.

Pria berinisial AP (26), warga Desa Sei Semayang, tak berkutik saat diringkus di kawasan Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Dari tangan tersangka ketiga ini, polisi menemukan barang bukti yang jumlahnya sedikit lebih besar.

- Advertisement -

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, membenarkan rangkaian penangkapan tersebut. “Dari tangan AP, polisi menyita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 3,01 gram,” terangnya.

Jerat Hukum yang Menanti

Kini, ketiga pemuda tersebut harus menepi dari kebebasan jalanan dan merenungi perbuatannya di balik sel tahanan. Proses hukum yang tegas telah disiapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

AKP Ismail Pane menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tentang KUHP, Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kepolisian terus meningkatkan pengawasan berlapis. Sebuah operasi keamanan lalu lintas pada akhirnya bisa menjadi jaring yang efektif untuk membersihkan lingkungan dari bahaya peredaran gelap narkotika.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

- Advertisment -

Trending

Sponsor

#Taggar Trending

- Advertisment -