Perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara terus digencarkan. Terbaru, Satres Narkoba Polres Binjai sukses menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dramatis di jalanan.
Seorang pria berinisial AH (41 tahun), yang tercatat sebagai warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa ratusan gram narkotika jenis sabu.
Kronologi: Berawal dari Laporan Warga hingga Kejar-Kejaran
Penangkapan kurir narkoba ini terjadi di kawasan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis (7/5/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Informasi masyarakat langsung kami respons cepat dan saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ismail saat dikonfirmasi pada Senin (11/5/2026).
Saat tim Opsnal melakukan pengintaian di lapangan, target yang dicurigai melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa dilengkapi pelat nomor polisi (nopol).
Menyadari dirinya tengah dibuntuti, AH panik dan langsung menancap gas. Aksi kejar-kejaran sengit antara petugas dan pelaku pun tak terhindarkan. Beruntung, kelincahan petugas di lapangan berhasil memotong laju kendaraan pelaku dan mengamankannya di tempat kejadian perkara (TKP).
Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Siap Edar
Kerja keras petugas membuahkan hasil manis. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, aparat menemukan barang bukti mematikan yang siap menghancurkan generasi muda.
Polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 202,26 gram. Secara rinci, barang bukti tersebut terdiri dari:
- Dua paket besar sabu dengan berat bruto 201,74 gram.
- Satu paket kecil sabu seberat 0,52 gram.
Selain serbuk kristal haram tersebut, polisi juga turut mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam yang diduga kuat digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringannya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk beraksi.
Ancaman Hukuman: Penjara Seumur Hidup
Tidak ada ruang toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika. Akibat perbuatannya yang secara sadar mengedarkan barang haram, AH kini harus mendekam di sel tahanan Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pembongkaran jaringan di atasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang ancamannya tidak main-main, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” pungkas AKP Ismail dengan tegas.



