Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika kembali ditabuh keras di wilayah hukum Sumatera Utara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar sukses menorehkan keberhasilan dengan mengamankan seorang pria paruh baya yang terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka yang diketahui berinisial ETP (48) itu diringkus oleh petugas di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (8/5/2026) siang.
Panik Buang Barang Bukti Saat Disergap
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat usai memvalidasi informasi tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP. Personel Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku ETP sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Irwanta Sembiring memberikan keterangan pada Jumat (15/5/2026).
Momen penyergapan pun berlangsung tegang. Sadar dirinya telah dikepung oleh aparat penegak hukum, ETP sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menjatuhkan barang bukti dari tangan kanannya. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Di lokasi pertama ini, polisi mengamankan satu kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sabu, satu unit ponsel Vivo warna biru, dan sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol BK 2258 CW.
Penggeledahan Lanjutan Temukan Sabu di Tumbler
Tidak puas dengan temuan awal, polisi langsung melakukan interogasi intensif di tempat. Di bawah tekanan, ETP akhirnya “bernyanyi” dan mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sisa sabu di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara.
Petugas pun langsung menggelandang tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, di area halaman belakang rumah, polisi menemukan tempat persembunyian yang cukup unik. ETP menyembunyikan dua paket sabu yang dibalut tisu dan plastik putih di dalam sebuah tumbler (botol minum) berwarna putih.
Selain itu, aparat juga menyita satu lembar kertas buku yang diduga kuat berisi catatan transaksi penjualan barang haram tersebut.
Buru Jaringan “Pak B”
Di hadapan penyidik, ETP mengakui bahwa ketiga paket sabu dengan total berat bruto 4,88 gram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa pasokan narkotika itu diperolehnya dari seorang rekan yang dipanggil dengan inisial Pak B. Saat ini, identitas Pak B telah dikantongi polisi dan sedang dalam pengejaran intensif untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ETP kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Irwanta dengan tegas.



