BATU BARA, OneSportsID – Sinergi yang solid antara kewaspadaan masyarakat dan respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil positif.
Dua pemuda terduga pelaku pencurian harus pasrah digelandang ke jeruji besi setelah aksi nekat mereka membobol rumah warga di Dusun II Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berhasil digagalkan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat melalui layanan Call Centre 110.
Merespons aduan darurat tersebut, personel Polres Batu Bara di bawah komando Perwira Pengawas (Pawas) III, Ipda Muhammad Rizal HS, langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
Nekat Panjat Pagar di Subuh Buta
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial BS (24 tahun) dan MRD (23 tahun). Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, membeberkan bahwa keduanya berasal dari wilayah yang berbeda; satu pelaku merupakan warga Desa Mangkai Baru (Lima Puluh), sementara satu lainnya berdomisili di Emplasmen Kebun Gunung Bayu, Kabupaten Simalungun.
Aksi kriminal mereka terbilang cukup nekat karena dilakukan di jam rawan menjelang subuh.
“Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian burung di rumah warga dengan cara memanjat pagar rumah. Namun aksi mereka diketahui pemilik rumah,” tegas AKP Tamba memberikan keterangan.
Korban yang diketahui bernama Supar, memergoki langsung aksi kedua pemuda tersebut saat mencoba membawa kabur burung peliharaannya.
Tanpa pikir panjang, Supar langsung berteriak “Maling!”, memecah keheningan subuh dan memancing warga sekitar untuk berdatangan mengepung lokasi kejadian.
Dua Komplotan Diduga Buron
Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, handphone, dan sebuah sangkar burung.
Dari kacamata opini publik, kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan pencurian peliharaan bernilai ekonomi tinggi (seperti burung kicau) sering kali dilakukan secara terorganisir.
Hal ini sejalan dengan informasi yang viral di media sosial. Berdasarkan unggahan akun Facebook @Miani Sinaga, komplotan pencuri tersebut diduga kuat berjumlah empat orang.
Sayangnya, di tengah kepanikan dan pengepungan warga, dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan kini masih bebas berkeliaran.
Apresiasi untuk Call Centre 110
Saat ini, BS dan MRD telah ditahan di Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga dituntut untuk segera melacak keberadaan sisa komplotan yang berhasil kabur agar tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat.
Di sisi lain, efektivitas layanan Call Centre 110 patut diacungi jempol. Layanan ini terbukti mampu memangkas birokrasi pelaporan sehingga aparat bisa langsung mengamankan TKP dan mencegah amukan massa (main hakim sendiri) terhadap pelaku.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan cepat Call Centre 110 sehingga aksi pencurian tersebut dapat segera ditangani,” tutup Tamba mengapresiasi partisipasi warga.



