Poin Utama:
- Pasangan suami istri berinisial IL (40) dan I (31) ditangkap Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai.
- Keduanya diringkus tanpa perlawanan di sebuah warung lesehan di Desa Pantai Cermin Kiri pada Sabtu (16/5).
- Modus penangkapan menggunakan taktik penyamaran (undercover buy) oleh personel kepolisian.
- Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,56 gram, alat isap, timbangan elektrik, dan uang tunai.
- Tersangka nekat berjualan sabu akibat impitan ekonomi, meraup untung Rp100 ribu per gram.
Rasa lapar dan keputusasaan kerap melahirkan keputusan yang paling gelap. Bagi sepasang suami istri di pesisir Serdang Bedagai (Sergai), jalan keluar dari kemiskinan justru mereka temukan di dasar kantong plastik klip berisi kristal jahanam.
Himpitan ekonomi yang mencekik leher membuat IL (40) dan istrinya, I (31), mengambil jalan pintas yang fatal. Mereka nekat banting setir menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Namun, mimpi meraup untung instan itu harus hancur berkeping-keping di tangan personel Satres Narkoba Polres Sergai.
Jebakan Maut di Balik Meja Lesehan
Sepak terjang pasutri ini berakhir secara antiklimaks pada Sabtu (16/5/2026). Di sebuah warung lesehan yang tenang di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, jebakan maut itu telah disiapkan dengan rapi.
Personel kepolisian turun tangan langsung dengan taktik penyamaran (undercover buy). Bertindak seolah-olah sebagai pelanggan yang tengah kehausan barang haram, petugas memancing target keluar dari sarangnya. Tanpa secercah pun rasa curiga, IL dan istrinya menyerahkan paket sabu tersebut langsung ke tangan polisi yang menyamar. Borgol pun seketika mengunci pergelangan tangan mereka.
“IL dibantu oleh istrinya I untuk mengedarkan sabu. Keduanya terlibat aktif mengedarkan barang haram tersebut,” urai Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, membeberkan kolaborasi kelam pasangan tersebut.
Rantai Setan Demi Keuntungan Seratus Ribu
Saat diinterogasi, aroma keputusasaan berpadu dengan keserakahan menguar dari pengakuan mereka. IL mengaku baru beberapa bulan melakoni bisnis kotor ini. Rantai pasokan sabu itu didapatkannya dari seorang pria berinisial IP, warga Pantai Labu.
Skema bisnis maut ini dijalankan dengan modal Rp1,9 juta untuk menebus 5 gram sabu. Dari setiap gram yang berhasil terjual, IL dan I hanya mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp100 ribu. Sebuah nominal yang sangat sepele jika dibandingkan dengan risiko hukuman belasan tahun penjara yang kini menanti mereka.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yang menjadi saksi bisu kejahatan mereka: 4,56 gram sabu, timbangan elektrik, alat isap (bong), gunting, kotak hitam, dua ponsel pintar, hingga uang tunai Rp240 ribu yang diyakini sebagai sisa hasil transaksi berdarah tersebut.
Kini, IL dan I harus menukar kebebasan mereka dengan dinding dingin sel tahanan. Alih-alih terbebas dari jerat kemiskinan, jalan pintas yang mereka pilih justru mengubur masa depan keluarga mereka hidup-hidup di balik jeruji besi.



