Pemerintah terus memperketat pengawasan dan kesiapan jemaah haji Indonesia sebelum berangkat ke Tanah Suci. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan seluruh calon tamu Allah memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) baru-baru ini menyambangi Kota Medan guna memantau langsung implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pelaksanaan haji reguler tahun 2026.
Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Mutlak
Dalam kunjungannya, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menegaskan bahwa optimalisasi peran BPJS Kesehatan sangat krusial. Hal ini tidak lain demi mewujudkan tata kelola penyelenggaraan haji yang lebih terpadu dan berkualitas.
“Kami perkuat fungsi koordinasi lintas sektor untuk pelaksanaan haji Indonesia, guna mewujudkan tata kelola haji yang lebih terpadu dan kualitas layanan jemaah,” ujar Warsito dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).
Pemerintah kini menempatkan aspek istithaah (kemampuan) kesehatan sebagai tahapan utama dan pertama yang wajib dipenuhi sebelum calon jemaah melakukan pelunasan biaya haji. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa jemaah benar-benar siap, baik secara fisik maupun mental, mengingat ibadah haji sangat menguras tenaga.
JKN Melindungi Jemaah dan Keluarga
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, menambahkan bahwa fungsi JKN sangat komprehensif. JKN tidak hanya menjadi tameng pelayanan medis bagi jemaah saat berada di Tanah Suci atau sekembalinya ke Tanah Air, tetapi juga memberikan ketenangan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan di rumah.
Melalui database BPJS Kesehatan, tim medis dapat dengan mudah melacak rekam medis atau riwayat kesehatan berjenjang dari para jemaah, sehingga penanganan di Mekkah bisa lebih optimal.
PR untuk 1.000 Jemaah Sumut
Berdasarkan data yang dihimpun, kesadaran akan pentingnya JKN di kalangan jemaah haji asal Sumatera Utara terbilang cukup tinggi, meski belum mencapai angka seratus persen.
“Sumut memastikan dari sekitar enam ribu jemaah haji reguler, lima ribu di antaranya sudah dilindungi JKN yang aktif. Namun jemaah yang belum terlindungi JKN harus menjadi perhatian bersama,” tegas Mangisi.
Secara nasional, dari total 202 ribu kuota jemaah haji reguler tahun 2026, sekitar 77 persen telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Pemerintah memberikan peringatan tegas bahwa jemaah haji yang status JKN-nya tidak aktif berpotensi besar kehilangan jaminan pelayanan kesehatan menjelang keberangkatan maupun saat kepulangan nanti.



