PEMATANGSIANTAR, Babak baru dari pusaran kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur publik di Kota Pematangsiantar kembali bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengambil sikap tegas terkait putusan hukum dalam skandal korupsi Gedung Balei Merah Putih yang merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara resmi menerima putusan banding yang dijatuhkan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Inti Kharisma Wasantara (IKW), Safnil Wizar.
Alasan Rasional JPU Terima Putusan PT Medan
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Melalui putusan banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Safnil Wizar.
JPU Kejari Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keberatan atas vonis tersebut.
“Atas putusan PT Medan kami terima,” ungkap Ferdinan saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).
Alasan di balik penerimaan ini murni didasarkan pada perhitungan matematis hukum. Ferdinan menjelaskan bahwa vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dinilai masih proporsional dan tidak jatuh terlalu jauh dari tuntutan awal JPU, yakni hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Putusan banding tidak di bawah dua pertiga dari tuntutan kami,” jelasnya memberikan rasionalisasi.
Arogansi Koruptor Berlanjut ke Mahkamah Agung
Di sisi lain, sikap kooperatif JPU justru dibalas dengan manuver perlawanan dari pihak terdakwa.
Merasa hukuman 3,5 tahun penjara masih terlalu berat untuk kasus korupsi bernilai miliaran rupiah ini, Safnil melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan langkah kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Sebagai pengamat, langkah hukum ini tentu hak setiap warga negara, namun di sisi lain menjadi cerminan bahwa efek jera bagi pelaku kejahatan kerah putih (koruptor) di negeri ini masih perlu dipertanyakan. Merespons manuver tersebut, JPU Kejari Pematangsiantar langsung bergerak cepat melancarkan “serangan balik”.
“Terdakwa mengajukan kasasi dan kami sudah mengirim kontra memori kasasinya,” tegas Ferdinan.
Keadilan untuk Infrastruktur Publik
Secara yuridis, perbuatan terdakwa telah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi pada proyek pembangunan seperti Gedung Balei Merah Putih bukan sekadar angka kerugian di atas kertas. Praktik kotor ini secara langsung merampas hak masyarakat akan fasilitas publik yang layak, aman, dan berkualitas.
Kini, nasib keadilan berada di tangan hakim agung di Mahkamah Agung. Publik tentu berharap putusan kasasi nanti tidak mengkhianati akal sehat, melainkan mampu memberikan vonis maksimal demi membersihkan proyek-proyek negara dari tikus-tikus berdasi.



