BerandaKabar SumutTebing TinggiModus Barcode Ganda, Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi

Modus Barcode Ganda, Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar menggunakan modus barcode ganda dan pompa elektrik.

- Advertisement -

TEBING TINGGI – Aksi nakal para mafia bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat luas kembali berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi baru-baru ini mengamankan dua orang pria dewasa yang terbukti kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Penindakan dan penggerebekan tersebut dilakukan oleh petugas di sebuah lokasi yang terletak di Jalan Danau Singkarak Lingkungan III, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (12/5) sore.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Kedua pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial APU (23), warga Dusun IV Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, serta seorang pria paruh baya berinisial S (44), warga Desa Wonosari Lingkungan IV, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian.

“Dari lokasi penangkapan, tim Sat Reskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning bernopol BK 8040 VN, 12 jerigen berisi BBM jenis solar, satu set pompa minyak elektrik, lima barcode, serta dua tangki penampungan minyak,” ungkap Iptu Herikson pada Jumat (15/5).

Modus Keliling SPBU Pakai Barcode Ganda

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari proses penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

- Advertisement -

Dari hasil pantauan di lapangan, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku yang melakukan pengisian BBM jenis solar secara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

Agar aksinya tidak mudah terlacak dan bisa mengisi melebihi kuota harian, mereka menggunakan lima barcode yang berbeda-beda hingga tangki kendaraan penuh.

Mengetahui modus tersebut, tim Sat Reskrim langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pelaku usai mengisi BBM.

Setibanya di lokasi penangkapan di Padang Merbau, polisi memergoki kedua pelaku tengah memindahkan solar subsidi dari tangki mobil ke tangki penampungan modifikasi menggunakan bantuan pompa minyak elektrik.

Minyak hasil sedotan tersebut kemudian dipindahkan kembali ke dalam belasan jerigen dan disembunyikan di bagian belakang rumah tempat lokasi penangkapan berlangsung.

Peringatan Keras dari Kepolisian

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, para pelaku mengakui bahwa aktivitas ilegal penyedotan dan penimbunan BBM subsidi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Herikson memberikan peringatan keras bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba meraup keuntungan pribadi dengan merusak rantai distribusi hak masyarakat.

“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Polres Tebing Tinggi akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi,” tutup Kasat Reskrim dengan tegas.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

- Advertisment -

Trending

Sponsor

#Taggar Trending

- Advertisment -